Perumda BPR Purwakarta Merupakan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.
PERUMDA BPR PURWAKARTA merupakan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Didirikan pada tanggal 20 Januari 2000 dengan nama PD. BPR RAHARJA WANAYASA berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 1 Tahun 1998 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat. Kemudian mengalami perubahan nama dan bentuk badan hukum menjadi menjadi PERUMDA BPR PURWAKARTA pada tanggal 24 Desember 2021 berdasarkan Keputusan Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Nomor KEP-200/KR.02/2021 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Purwakarta Pada Tanggal 12 Agustus 2020.
Kepemilikan Saham 100% dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.
Jaringan kantor tersebar di 3 wilayah :
Menjadi PERUMDA BPR Yang Sehat Mampu Bersaing Dengan Pelayanan Prima